Andalkan Ayahnya, Mario Dandy Yakin Bakal Bebas dari Penjara

Mario Dandy Satriyo, Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Pelaku penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio saat ini sudah ditahan di sel penjara. Namun, dia masih mengaku tidak khawatir menghadapi kasus hukumnya.

Dede Terancam Penjara Gegara Kesaksian Palsu Kasus Vina, Dedi Mulyadi Jamin Masa Depan Anaknya

Hal ini itu diungkapkan oleh Happy SP Sihombing selalu kuasa hukum tersangka lainnya, Shane Lukas.

Menurut Happy, Mario Dandy menjanjikan Shane Lukas segera bebas dari penjara karena bantuan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan seorang pejabat pajak.

Berkah Idul Adha, 2.654 Tahanan di Iran Diberi Keringanan Hukum, Ada Pembatalan Hukuman Mati

Bahkan, kata Happy, Mario Dandy meminta Shane Lukas untuk tenang menghadapi kasus hukumnya karena akan selesai diurus oleh sang ayah.

"Pernah Mario Dandy berkata 'Sudah jangan takut. Bapak saya nanti yang urus semua'," kata Happy menirukan perkataan Mario Dandy, dilansir dari VIVA, Selasa (07/03/2023).

Irish Bella Kembali Bekerja Usai Vakum dan Cerai dari Ammar Zoni, Mengaku Kaget dan Kelelahan

Pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing

Photo :
  • Tvonenews

Diketahui, Shane Lukas merupakan anak dari orang tua yang kurang mampu dan sering mengontrak rumah untuk tempat tinggal keluarga. Ini bertolak belakang dengan Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat.

Akibat kasus ini, Mario Dandy dan Shane Lukas disangkalkan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.