Terbaru, Hari Ini Polisi Gelar Rekontruksi 23 Adegan Penganiayaan Mario Ke David

Anak Pejabat Pajak, Mario Dandy Satrio
Sumber :
  • VIVA.co.id

Viva BandungPolda Metro Jaya hari ini akan melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), anak mantan pegawai pajak Mario Dandy Satrio (20). Mario Dandy dan semua orang yang terlibat harus terlibat langsung dalam proses rekontruksi.

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, rekonstruksi akan dilakukan di TKP di Kecamatan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Meski demikian, kata dia, lokasi rekonstruksi akan dibahas kembali. 

"Besok akan lanjutkan dengan proses rekonstruksi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

Para tersangka mempragakan 23 adegan. Sekedar informasi, polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini yakni Mario Dandy dan Shane Lukas (19) serta seorang AG perempuan (15) yang merupakan pelaku anak.

"Besok (hari ini) 23 adegan," ujarnya.

Cara Daftar Online POLRI 2024, Hati-hati Penipuan Jangan Asal Isi Data

Dikatakannya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengundang beberapa pihak untuk rekontruksi. Rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan fakta di lapangan. 

 

Mario Dandy dan Shane Lukas

Photo :
  • Kolase tvOne

 

"Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan dan kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," ucap Hengki.

"Alat bukti dan keterangan saksi, tersangka pemenuhan unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," jelasnya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut Mario Dandy punya niat buruk menganiaya David. Hal ini dibuktikan dengan kata-kata "free kick" hingga "gue gak takut pada anak orang mati" yang diikuti dengan perbuatannya. 

"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.

“Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya.