Polisi Umumkan Reka Adegan Kasus Penganiayaan Mario Dibatalkan, Tunggu Sampai….

Mario Dandy Satriyo, Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Sumber :
  • VIVA.co.id

Viva Bandung – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Hengki Haryadi mengatakan, rekonstruksi atau reka adegan kasus penganiayaan terhadap Mario Dandy Cs, 20, dibatalkan hari ini.

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Mario Dandy Satriyo diketahui menganiaya putra Direktur Ansor Center GP DKI Jakarta David pada Senin, 20 Februari 2023. Polisi juga menetapkan tiga tersangka dalam penganiayaan tersebut. 

Reka Adegan yang semula pada Kamis, 9 Maret 2023. Hengki menyebutkan rkontruksi hari ini dibatalkan karena banyak saksi yang tidak bisa hadir.  

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending," ujar Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 9 Maret 2023.

Kemudian, penjadwalan ulang reka adegan kasus penganiayaan itupun masih belum dapat dipastikan kapan digelarnya. Hengki hanya mengatakan akan memberikan informasi ketika semua sudah siap. 

Cara Daftar Online POLRI 2024, Hati-hati Penipuan Jangan Asal Isi Data

Mario dandy dan David

Photo :
  • Tvonenews

"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG. Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA. 

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.