Detik-detik Penampakan Pacar Mario Dandy Dipindahkan ke LPKS, Dirinya Memakai...
- intipseleb
Viva Bandung – Usai sidang enam (6) jam di Polda Metro Jaya, A kekasih Mario Dandy Satriyo (20) yang terbukti bersalah menganiaya anak pengurus GP Ansor Cristalino David Ozora (17) pada Rabu malam (3/8/2023).
Terlihat detik detik A dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), pada Rabu (3/8/2023) malam. Pengawasan tvOnenews A terlihat keluar dari ruang interogasi Polda Metro Jaya.
Kepalanya ditutupi kain untuk menghindari kamera media. Wajahnya juga ditutupi tudung Putih. Kemudian beberapa petugas kepolisian dari unsur polwan itu menemaninya selama pemindahan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memberikan informasi perkembangan penyidikan A melalui Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryad dalam kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya anak pengurus GP Anshor Cristalino David Ozora (17).
Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi katakan, pihaknya akan menahan Agnes yang merupakan anak berkonflik dengan hukum selama 7 hari, di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Rabu (8/3/2023).
"Kami dari penyidik PPA dari Subdi Renakta Ditreskrimum Polda Meyro Jaya telah melaksanakan pemeriksaan anak yang berkonflik dengan hukum, atau pun pelaku atas nama A," ujar Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap A selama enam jam, namun menjelaskan pihaknya masih mempertimbangkan kesesuaian anak tersebut untuk beradaptasi dengan hukum yang berlaku.
"Nanti, kita juga akan melaksanakan penahanan A di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama 7 hari. Hal ini guna untuk penyelidikan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, penahanannya akan diperpanjang menjadi delapan hari oleh pihak kejaksaan," jelasnya.
"Itu yang perlu kami sampaikan, maupun update soal pemeriksaan A," sambungnya menjelaskan.