Akhirnya Terungkap, Ini Alasan LPSK Cabut Perlindungan Hukum Richard Eliezer

Richard Eliezer alias Bharada E
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Perlindungan hukum terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah resmi dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ayah Mirna Tiba-tiba Minta Maaf Ke Otto Hasibuan, Deolipa Curigai Hal Ini

Alasan LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer itu karena salah satu stasiun TV tetap menayangkan wawancara terhadap pihak saksi pelaku atau Richard Eliezer. Hal itu diungkapkan oleh tenaga ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan.

"Telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial pada awak media di Kantor LPSK, Jumat (10/03/2023).

Kuasa Hukum Sebut Harta Mario Dandy Bisa Disita Untuk Bayar Restitusi ke David Ozora

Syahrial mengatakan, sebelumya LPSK sudah meminta terhadap media stasiun TV itu untuk tidak menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer karena dapat menimbulkan konsekuensi tertentu terhadapnya. Dia mengaku telah menyurati pimpinan media tersebut.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," tururnya.

Biaya Restitusi Mario Dandy ke David Ozora Membengkak Hingga Rp 100 Miliar, Berikut Rincian LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Karena itu, lanjut Syahrial, LPSK langsung melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer.

"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," tambahnya.

Seperti diketahui, Richard Eliezer mendapatkan perlindungan atas statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) dari LPSK lantaran dapat membuat titik terang dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak 15 Agustus 2022.

Status JC itu yang membuat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberi pertimbangan atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.

Bukan hanya itu, JC itu juga memberi perlindungan Richard selama proses persidangan, bahkan saat Richard menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu 22 Februari 2023, status JC Richard menjadi salah satu pertimbangan atas hukuman demosi satu tahun.

Richard Eliezer juga mendapat kekhususan sebagai JC di antaranya yaitu pemisahan penahanan dan menjalankan pidana dengan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang lain.