Suara Saksi N Gemetar dan Lirih Saat Mario Dandy Aniaya David, Mau Ngapain Kamu!

Rekonstruksi kasus penganiayaan berat Mario Dandy terhadap David Ozora
Sumber :
  • tvOneNews.com

Viva Bandung – Salah satu penghuni kompleks tempat David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy juga harus dibangun kembali.

Sidang Kasus Ibu Norma Risma, Akui Berzina di Kamar dengan Menantu

Saksi yang diketahui berinisial N ternyata adalah ibu dari teman sekolah David. Saat pemeragaan, N tampak emosional melihat aksi Mario Dandy.

Adegan ulang yang digelar penyidik dari Badan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat sore menunjukkan momen N berhadapan dengan Mario Dandy.

Terbaru Kasus Al-Zaytun, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Saat itu, N meminta Mario Dandy dengan suara lirih dan bergetar untuk berhenti memukuli David. 

Pertama, N meneriaki Mario Dandy yang memukul David dari balkon salah satu rumah di dekat lokasi penganiayaan. N juga melihat bahwa David terbaring tak berdaya saat itu. 

Kartika Putri Kembali Berseteru dengan Richard Lee, Netizen: Bib Ajarin Istrinya

"Ketika saya lari dari balkon saya tunjuk pelaku saya bilang kamu ngapain di sini, saya pemilik rumah itu. Kamu tamu tak diundang, mau ngapain kamu," ujar saksi N saat ikut memeragakan rekontruksi penganiayaan Mario Dandy. 

"Terus begitu saya tahu ini David, saya bilang gini ke pelaku kamu apain temen Anak saya sampán bonyok begini," kata N. 

Mario Dandy melakukan rekonstruksi penganiayaan David

Photo :
  • tvOnenews

Lantas, Mario Dandy pun akhirnya berdalih bahwa David telah melecehkan adiknya. Adapun adik yang dimaksud itu yakni wanita berinisial AG. 

"Dia melecehkan adik teman saya tante’," kata N.

Sebelumnya, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023. 

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA. 

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.