Kejanggalan Harta RA Sudah Pernah Dilaporkan ke KPK 2013 Silam
- viva.co.id
VIVA Bandung – Polemik kejanggalan harta kekayan Rafael Alun (RA) yang ditemukan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Nyatanya sudah dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sejak 2013 silam namun belum ada tindak lanjut dari KPK.
Hal itu terungkap setelah Menkopulhukan Mahfud MD mengklarifikasi prihal kebenaran harta kekayaan yang dimiliki RA ke PPATK.
Mahfud mengungkapkan dia ditunjukkan surat pada tahun 2013 silam yang ditujukan kepada KPK
"Terus ditunjukkan surat tahun 2013 kepada KPK, bukan kepada menteri Keuangan, ada suratnya 'sudah dilaporkan pak bahwa ini agak kurang beres orangnya', 2013 surat itu dilimpahkan ke KPK," kata Mahfud dikutip dari viva.co.id
Setelah adanya konfirmasi dari PPATK, Mahfud langsung berkoordinasi dengan pimpinan KPK Firli Bahuri, namun dia berkelit dengan berkata tidah tahu menahu perihal tersebut, karena memang dia belum menjadi ketua KPK.
"Saya sampaikan ke pak Firli, 'pak kenapa kok ini ada belum ditindak lanjuti? Pak Firli bilang, 'Wah saya belum tahu bos', setelah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK," jelas dia