Hari Ini, LPSK Akan Putuskan Permohonan Perlindungan Hukum AG Pacar Mario Dandy 

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA Bandung – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengumumkan keputusan permohonan perlindungan hukum terhadap pelaku anak, AG (15) pacar Mario Dandy Satrio hari ini, Senin (13/03/2023).

Dianggap Tidak Memenuhi Kriteria, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan SYL

Sebelumnya, AG mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora.

"Sudah, besok Senin (hari ini) mungkin akan diputuskan permohonannya (diterima atau ditolak)," kata Wakil LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (12/03/2023) kemarin.

Ngaku Masih Dendam Seumur Hidup, Ayah David Ingin Mario Dandy Dihukum Maksimal

Menurut Edwin, LPSK telah melakukan pendalaman terkait dengan keterangan AG ke penyidik, mulai dari statusnya sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka. Tak terkecuali munculnya fakta baru saat rekontruksi pada Jumat 10 Maret 2023.

"Keterangan sebelum dan ketika peristiwa. Tentu (saat rekonstruksi) Sikap tindak A selama peristiwa," ujar Edwin.

Bela Diri di Persidangan, Ini Penyesalan Mario Dandy: Saya Tidak Pernah Menyukai Kekerasan

Mario Dandy Satrio dan pacarnya, AG

Photo :
  • Twitter

Kendati demikian, Edwin tidak mau membeberkan secara  rinci terkait hal itu. Pasalnya, kata dia, masih dalam proses penelaahan oleh tim LPSK untuk dijadikan pertimbangan apakah diterima atau tidak.

Halaman Selanjutnya
img_title