Anak Lilis Karlina Masih Kelas 3 SMP Jadi Bandar Narkoba Punya Anak Buah

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen
Sumber :
  • VIVA.co.id

Bandung – Lama tak muncul di media, Nama Lilis Karlina kini menuai sorotan publik setelah anaknya yang berinisial RDI (15) ditangkap polisi karena terlibat kasus peredaran Narkoba

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

Sosok anak yang yang masih duduk di kelas 3 SMP di Purwakarta, Jawa Barat itu tertangkap tangan oleh Satnarkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen, menuturkan, RDI diduga memiliki kaki tangan orang dewasa untuk mengedarkan narkoba hingga ke luar kota.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

Edwar menjelaskan, penangkapan RDI berawal dari adanya laporan warga terkait peredaran narkoba. Kemudian Satnarkoba Polres Purwakarta melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan.

 

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

“Melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku. Awalnya melakukan penangkapan pelaku dengan Inisial RD (15), dengan pekerjaan pelajar, warga Desa Ciwareng, Babakan Cikao, Purwakarta," kata Edwar, Senin (13/03/2023).

Menurut Edwar, saat ini RDI masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Purwakarta. RDI diduga mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. 

Dia membeli obat-obatan itu secara online, dan dijual kembali baik secara online maupun langsung kepada pembeli dengan cara ditempel di tempat tertentu.

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian juga menyita 925 butir pil dengan berbagai jenis excimer, kemudian 740 butir pil jenis tramadol dan 200 butir jenis obat terlarang lainnya.

“Tersangka melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ujarnya.

Edwar menjelaskan, Satnarkoba Polres Purwakarta juga menangkap satu pelaku pengedar narkoba lainnya yang berinisial I (26).

"Tesangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 15 tahun,“ pungkasnya.