Selain Kasus Narkoba, Anak Lilis Karlina Jual Persediaan Farmasi Tak Miliki Izin Edar

Pedangdut Lilis Karlina
Sumber :
  • Intipseleb

Bandung – Lama tak muncul di media, Nama Lilis Karlina kini menuai sorotan publik setelah anaknya yang berinisial RDI (15) ditangkap polisi karena terlibat kasus peredaran Narkoba

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara

Sosok anak yang yang masih duduk di kelas 3 SMP di Purwakarta, Jawa Barat itu tertangkap tangan oleh Satnarkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen, menuturkan, RDI diduga memiliki kaki tangan orang dewasa untuk mengedarkan narkoba hingga ke luar kota.

Selain Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Juga Positif Metafetamin

Edwar menjelaskan, penangkapan RDI berawal dari adanya laporan warga terkait peredaran narkoba. Kemudian Satnarkoba Polres Purwakarta melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan.

 

Ditangkap Polisi Buntut Penistaan Agama Islam, TikToker Galih Loss: Saya Minta Maaf

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen

Photo :
  • VIVA.co.id

“Melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku. Awalnya melakukan penangkapan pelaku dengan Inisial RD (15), dengan pekerjaan pelajar, warga Desa Ciwareng, Babakan Cikao, Purwakarta," kata Edwar, Senin (13/03/2023).

Menurut Edwar, saat ini RDI masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Purwakarta. RDI diduga mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. 

Dia membeli obat-obatan itu secara online, dan dijual kembali baik secara online maupun langsung kepada pembeli dengan cara ditempel di tempat tertentu.

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian juga menyita 925 butir pil dengan berbagai jenis excimer, kemudian 740 butir pil jenis tramadol dan 200 butir jenis obat terlarang lainnya.

“Tersangka melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ujarnya.

Edwar menjelaskan, Satnarkoba Polres Purwakarta juga menangkap satu pelaku pengedar narkoba lainnya yang berinisial I (26).

"Tesangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 15 tahun,“ pungkasnya.