Polisi Tetapakan Selebram Ajudan Pribadi Sebagai Tersangka, Begini Kronologinya
- Intipseleb
Bandung – Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan seorang selebriti bernama asli Akbar Pera Baharudin atau biasa dikenal dengan Ajun pribadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Modusnya adalah menjual dua mobil mewah dengan harga miring.
Hari ini, Rabu, 15 Maret 2023, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengungkapkan kronologi tersebut dalam jumpa pers.
Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, setelah uang diserahkan oleh pelapor berinisial AL, mobil terlapor tidak juga datang.
"Pada peristiwa ini, pelapor inisial SG sebagai pengacara korban, AL, karyawan swasta, Cipondoh, Tangerang. Adapun modus operandinya adalah terlapor menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota land Crusise Rp 400 juta dan Mercy Rp 950 juta," kata Kombes Pol M. Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.
"Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan, oleh karena itu korban melaporkan terlapor," sambungnya.
Dalam keterangan tambahan Kombes Pol M. Syahduddi, korban berinisial AL mentransfer uang secara bertahap untuk dua unit mobil itu.
Merasa dirugikan, korban AL kemudian melayangkan somasi untuk Ajudan Pribadi. Namun tak kunjung digubris.
Hingga akhirnya, korban atau pelapor memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian.
"Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening terlapor A, yang pertama sebesar Rp 400 juta untuk land cruiser, Rp 750 juta pada, dan terakhir Rp 200 juta," kata Kombes Pol M. Syahduddi.
"Korban pun melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan, karena tidak ada itikad baik, jadi melapor ke polres Jakbar," imbuhnya lagi.
Lebih lanjut, atas kasus ini Ajudan Pribadi disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Dan terancam kurungan empat tahun penjara.
Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi yang terkenal itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu 12 Maret 2023.
Berawal dari laporan pria berhuruf AL pada Desember 2022, dia mengaku mengalami kerugian hampir Rp 1,3 miliar.