Terbaru, Kejati DKI Jakarta Ajak Damai David Dengan AG, Bukan dengan Mario Dandy
Viva Bandung – Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta beberapa waktu lalu menawarkan perdamaian atau restorative justice (RJ) kepada keluarga David dengan tersangka Mario Dandy Satriyo CS membuat publik gerah.
Hingga muncul dugaan bahwa pengacara DKI asal Jakarta itu mempermainkan David agar keluarga Mario Dandy Satriyo CS dapat lolos dari hukuman kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor itu.
Sementara itu, Kejaksaan Agung Jakarta Reda Manthovani menawarkan tawaran rekonsiliasi kepada pihak David dengan Mario Dandy Satriyo CS saat menjenguk korban di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis 16 Maret 2023.
"Kami akan menawarkan RJ (restorative justice) kepada pihak keluarga korban (David)," kata Reda Manthovani, seperti dikutip oleh Viva dari Tvonenews Sabtu, 18 Maret 2023.
Reda mengatakan bahwa meski Mario Dandy CS kini sedang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, namun proses restorative justice masih bisa dilakukan.
"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami,” tutur Reda Manthovani.
Setelah pernyataan Kejaksaan Agung DKI Jakarta membuat publik geram, kini muncul penjelasan baru.
Penkum Kejati DKI Jakarta mengungkapkan pernyataan upaya mencari rekonsiliasi atau restorative justice bagi anak nakal atau nakal AG (pacar Mario Dandy).
Pelaku anak AG lebih mungkin dipertimbangkan untuk masa depannya.
Kejaksaan Agung DKI Jakarta berdalih karena AG tidak melakukan kekerasan langsung terhadap David, hal itu diatur oleh UU Perlindungan Anak.
"Statement Kejati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG (Agnes Gracia) yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,” tutur Penkum Kejati DKI Jakarta dalam keterangan tertulis, seperti dikutip oleh Viva dari pada Sabtu, 18 Maret 2023.
“Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," tambahnya.
Kendati menyarankan pihak David untuk berdamai dengan pelaku AG, namun apabila keluarga korban tidak menyetujui, maka restorative justice tidak akan dilakukan.
Terkait hal itu, Kejaksaan Agung DKI Jakarta juga menegaskan bahwa adanya restorative justice tidak dapat menghentikan dakwaan terhadap dua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas.
Pasalnya, David sempat pingsan akibat ulah kedua pemuda tersebut dan belum pulih hingga saat ini.
"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ (restorative justice), dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," tandasnya