Klarifikasi, Kejaksaan Tawarkan Damai Antara David Dengan AG, Bukan Mario Dandy
Kejati menyarankan pihak David untuk berdamai dengan pelaku AG, namun apabila keluarga korban tidak menyetujui, maka restorative justice tidak akan dilakukan.
Terkait hal itu, Kejaksaan Agung DKI Jakarta juga menegaskan bahwa adanya restorative justice tidak dapat menghentikan dakwaan terhadap dua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas.
Pasalnya, David sempat pingsan akibat ulah kedua pemuda tersebut dan belum pulih hingga saat ini.
"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ (restorative justice), dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," tandasnya
Sebelumnya, Kejati memberi Penawaran Restorative Justice kepada pihak David dengan Mario Dandy Satriyo CS disampaikan langusng oleh Ketua Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk korban di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis 16 Maret 2023.
"Kami akan menawarkan RJ (restorative justice) kepada pihak keluarga korban (David)," kata Reda Manthovani, seperti dikutip oleh Viva dari Tvonenews Sabtu, 18 Maret 2023.