Izinkan Perusahaan Ekspor Potong Upah Buruh, Begini Aturan Kemnaker Cegah PHK
- tvOneNews.com
VIVA Bandung –Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 yang mengizinkan perusahaan orientasi ekspor untuk menyesuaikan upah para buruh untuk mencegah terjadinya PHK.
Direktur Jenderal Pembinan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggo Putri menyampaikan, Namun aturan tersebut hanya membolehkan perusahaan ekspor memotong upah sebesar 25 persen.
Peraturan tersebut dikeluarkan karena untuk merespon dampak ekonomi global yang dapat mengakibatkan penurunan permintaan pasar.
"Permenaker Nomor 5 tahun 2023 terbit karena untuk merespon dampak perubahan ekonomi global yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Republik ini," Ujar Direktur Jenderal Pembinan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggo Putri.
Adapun perusahan berorientasi ekspor yang dimaksud Kemnnaker tersebut:
1. Perusahaan dengan pekerja palingg sedikit 200 orang.
2. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen.
3. Bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan Negara-negara di Benua eropa.
Industri padat karya berorientasi ekspor meliputi; Industri tekstil, pakaian, alas kaki, kulit, barang kulit, furniture, mainan anak.
Industri yang pada katagori yang telah disebutkan, lanjut Indah dapat membatasi kegiatan usaha dengan cara menyesuaikan waktu dan pembayaran.
"Agar tidak terjadi dampak yang tidak diinginkan seperti PKH , maka industri padat karya sesuai kriteria kriteria itu dapat melakukan penyelesaian kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembeyaran upah," kta dia