Kejaksaan Agung Tutup Jalan Damai Mario Dandy Cs dengan David, AG Punya Peluang....
Minggu, 19 Maret 2023 - 09:40 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Namun, jalan diversi ini bisa terlaksana apabila ada pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Jika tidak ada kata maaf, maka perkara akan terus dilanjutkan sampai ke pengadilan.
“Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan”, tegas Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana.