Tutup Peluang Restorative Justice, Muannas Alaidid: Terima Kasih Pak Jaksa Agung, Sudah.....

Muannas alaidid angkat bicara
Sumber :

Viva BandungMuannas Alaidid selaku kuasa hukum saksi N mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah meluruskan tawaran hukum Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

Kabar Baik! David Da Silva Kembali Latihan Bersama Persib Bandung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan rekan-rekannya terhadap David merupakan perbuatan yang sangat keji, sehingga tidak ada cara untuk memperbaiki keadaan.

Terkait pernyataan Jaksa Agung, kuasa hukum N Muannas Alaidid sangat bersyukur Mario Dandy dan rekan-rekannya tidak mendapatkan RJ atau restorative justice.

Kejagung Investigasi Sandra Dewi, Periksa Semua Aset Hingga Pemblokiran

Melalui akun twitternya @muannas_alaidid, Muannas berterima kasih kepada AKSI yang telah mengoreksi pesan-pesan yang dimuat kejaksaan beberapa hari lalu.   

“Terima kasih Kejagung yang sudah meluruskan KAJATI,” tulisnya dikutip Viva pada Minggu, 19 Maret 2023.

Ini Alasan Kejagung Periksa Sandra Dewi, Alasannya Nggak Nyangka

Muannas Alaidid menilai pernyataan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati), tidak dilakukan secara hati-hati.

“Saya harus bilang Kajati DKI memang tidak ekstra hati-hati saat membuat pernyataan RJ (restorative justice),” lanjutnya.

“Keluar dari RS Mayapada, dihadapan media Kajati mendadak bicara soal RJ sedangkan korban belum sadar. RJ hanya dikenal bagi orang dewasa yang berkasus makanya publik banyak tidak terima kok ada perbuatan kejam MDS dan S malah penegak hukum mau mendamaikan,” tegasnya.

 

Muannas alaidid angkat bicara

Photo :
  • -

 

Restorative Justice merupakan solusi atas suatu masalah yang diterapkan oleh pelaku, korban dan keluarga untuk menyelesaikannya secara damai atau melalui dialog dan mediasi.

Muannas Alaidid menyatakan jika Jaksa Agung diberikan hak untuk memulihkan keadilan, persidangan akan dilanjutkan jika korban (David) telah memaafkan. 

“Kalo RJ ditujukan untuk AG, anak yang berkasus mestinya Kajati jangan pakai istilah RJ melainkan ‘diversi’. Meski upaya diversipun tetap tidak bisa sebab kasus David ini bukan ringan, tapi tindak pidana berat yang dilakukan antara orang dewasa bersama dengan anak yang ancamannya lebih dari 7 tahun yaitu 12 tahun penjara (Ps. 355 kuhp), sekalipun ada pemaafan dari korban proses hukum tetap lanjut,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Muannas Alaidid sangat setuju mengenai penangkapan pelaku AG dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David.

“Apa yang dilakukan Direskrimum Polda Metro Jaya dengan memilih menangkap & menahan AG itu sudah tepat sesuai Pasal 32 Ayat 2 A & B UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) karena melihat sikap keluarga korban yang dari awal menolak berdamai, belum lagi keresahan ditengah masyarakat yang mengecam perbuatan pelaku, setelah menaikan status menjadi anak yg berkonflik dengan hukum,” tutupnya.

Dalam banyak pemberitaan, banyak yang mengkritisi pernyataan Kajati soal memberikan upaya hukum bagi keluarga David.

Jonathan Latumahina selaku ayah David menolak untuk berdamai dan memilih menangani kasus penganiayaan yang dialami anaknya sesuai proses hukum yang semestinya.