Pengacara David: Kejaksaan Tawarkan Damai di Kasus Mario Dandy Sesat Hukum, Sesat...
Minggu, 19 Maret 2023 - 21:06 WIB
Sumber :
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa RJ hanya bisa dilakukan apabila ada pemberian maaf dari keluarga korban. Jika tidak ada, kata dia alternatif penyelesaian perkara itu tidak bisa diterapkan.
"Restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga," ujarnya.
Dijelaskannya, JC tidak ada dalam tahap penuntutan jika tidak ada pemberian maaf oleh korban kepada tersangka.
"Jika tidak ada, otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan,” sambungnya.