Diversi Ditolak David, AG Tetap Diproses Hukum
Bandung – Seperti yang sudah diwartakan sebelumnya, bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan upaya penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Putra Pengurus Pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora melalui jalan damai atau penyelesaian di luar Pengadilan khusus untuk pacar Mario Dandy, AG sebab masih terhitung anak di bawah umur.
Upaya tersebut yang kemudian disebut dengan diversi. Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Namun, gayung tidak bersambut. Upaya yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut ditolak oleh pihak keluarga David.
Karenanya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum harus tetap menjalani sidang di Pengadilan.
"Langsung ke pengadilan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, dikutip dari VIVA pada Selasa, 21 Maret 2023.
Lebih lanjut, Syarief mengatakan sesuai UU Peradilan Anak memang ada langkah atau upaya Diversi. Namun, karena langkah tersebut ditolak pihak David, maka ia menegaskan bahwa jalan Diversi sudah tertutup untuk AG. Karenanya, ia harus diseret ke meja hijau.
"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu," ujarnya.
Syarief kembali menegaskan, sebab upaya damai ditolak oleh pihak korban maka AG tidak lagi dapat menempuh jalur Diversi. Hal tersebut, menurut Syarief, sudah ada surat resmi dari pihak korban.
"Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," katanya.