Ini Kriteria Penentuan Awal Ramadan yang Disepakati 4 Negara Asia Tenggara
- viva.co.id
Bandung – Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) telah sepakat menentukan kriteria bahwa imkanur hilal dianggap sah apabila posisi hilal sudah memenuhi syarat.
Syarat yang disepakati adalah posisi hilal harus mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Artinya, apabila ketinggian dari penampakan bulan di bawah 3 derajat maka hitungan bulan belum berakhir dan belum memasuki hitungan bulan baru.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemantauan atau rukyatul hilal.
Kamaruddin juga mengatakan Kementerian Agama Indonesia telah menentukan 124 titik di seluruh wilayah Indonesia sebagai lokasi pemantauan terhadap hilal.
“Kemenag telah menetapkan 124 lokasi titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia," ucapnya.
"Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota. Bekerja sama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain, di daerah setempat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga menerangkan hasil dari pemantauan hilal tersebut akan dilaporkan dan akan menjadi pertimbangan dalam sidang isbat.