Terapkan 'Illicit Enrichment' Untuk Vonis Rafael Alun, KPK: Andaikan ada….
"Kalau terdakwa tidak bisa membuktikan, LHKPN akan dijadikan alat bukti. Itulah arti LHKPN," ujar Nawawi.
Sayangnya, legislator tidak memasukkan ketentuan tentang pengayaan secara ilegal sebagai tindak pidana dalam UU Tipikor.
Berdasarkan informasi yang diterima Nawawi, illicit enrichment akan masuk dalam UU Perampasan Aset. Nawawi mengaku tidak mengetahui apakah ketentuan tentang illicit enrichment dimasukkan dalam UU Perampasan Aset.
“Ke mana? Konon katanya oleh pembentuk direncanakan dimasukkan ke dalam rancangan UU Perampasan Aset. Tapi sampai sekarang UU Perampasan Aset itu belum ada,” ujar dia.
Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan, karena tidak ada ketentuan illicit enrichment sebagai tindak pidana, maka KPK harus melakukan langkah-langkah konvensional dalam menangani harta tak wajar Rafael.
KPK harus melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti bahwa Rafael menerima gratifikasi atau suap yang mengakibatkan aset tak wajar tidak sesuai dengan profilnya.
“Jadi (Direktorat) Penyelidikan akan melakukan gerak-gerak penyelidikan dalam bentuk konvensional,” kata Nawawi.