Terapkan 'Illicit Enrichment' Untuk Vonis Rafael Alun, KPK: Andaikan ada….

Potret Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK
Sumber :

"Kalau terdakwa tidak bisa membuktikan, LHKPN akan dijadikan alat bukti. Itulah arti LHKPN," ujar Nawawi.

Cara Dapatkan THR Saldo DANA Gratis yang Bisa Diklaim Hari Ini, Langsung Cair

Sayangnya, legislator tidak memasukkan ketentuan tentang pengayaan secara ilegal sebagai tindak pidana dalam UU Tipikor.

Berdasarkan informasi yang diterima Nawawi, illicit enrichment akan masuk dalam UU Perampasan Aset. Nawawi mengaku tidak mengetahui apakah ketentuan tentang illicit enrichment dimasukkan dalam UU Perampasan Aset.  

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Jelang Pilpres 2024, Begini Kata Pengamat

“Ke mana? Konon katanya oleh pembentuk direncanakan dimasukkan ke dalam rancangan UU Perampasan Aset. Tapi sampai sekarang UU Perampasan Aset itu belum ada,” ujar dia.

Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan, karena tidak ada ketentuan illicit enrichment sebagai tindak pidana, maka KPK harus melakukan langkah-langkah konvensional dalam menangani harta tak wajar Rafael.

Tipu Tiket Coldplay, Pemutaran Uang di Rekening Ghisca Debora Hampir Rp40 M

KPK harus melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti bahwa Rafael menerima gratifikasi atau suap yang mengakibatkan aset tak wajar tidak sesuai dengan profilnya. 

“Jadi (Direktorat) Penyelidikan akan melakukan gerak-gerak penyelidikan dalam bentuk konvensional,” kata Nawawi.

Halaman Selanjutnya
img_title