Hormati Bulan Ramadan, Wali Kota Medan Instruksikan Tempat Hiburan Ditutup
- viva.co.id
VIVA Bandung - Pemerinta kota (Pemkot) Medan, Malulu surat edaran menginstruksikan semua tempat hiburan malam semantara waktu ditutup untuk menghargai bulan suci ramadan 1444 H.
Surat Edaran Wali Kota Medan bernomor 400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret. Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa penutupan tersebut dilakukan sejak tanggal 22 Maret sampai 22 April 2023.
"Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup," kata Bobby Nasution.
Hal itu dilakukan kata Bobby untuk kenyaman dan kemanan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," tegas menantu Presiden Joko Widodo itu.
Lebih lanjut, Bobby menyarankan semua restoran dan rumah makan, cafe untuk menyelenggarakan musik religi dengan memerhatikan volume agar tidak menganggu rumah ibadah.
".Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," kata dia
Dia juga mangatkan agar surat edara Wali Kota tersebut ditaati dan dilaksanakan. Dia juga akan menindak tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut.
"Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran ini, akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Bobby Nasution.