Alshad Ahmad Nikahi Nissa Asyifa di Usia Kandungan 8 Bulan, Pandangan Islam: Sudah Tanggung Jawab!
- Intipseleb
Viva Bandung – Alshad Ahmad menikahi Nissa Asyifa disaat hamil besar di usia 8 bulan menimbukan banyak perdebatan di kalangan masyarakat.
Sosok Tiara Andini merupakan pacar Alshad Ahmad yang saat ini hubungan mereka masih bertahan, meskipun berita miring tentang si Alshad sudah menuai banyak komentar.
Pernikahan sepupu Raffi Ahmad dengan Nissa Asyifa menarik perhatian banyak tokoh islam yang mempertanyakan hukum dari kejadian tersebut.
Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa menikah secara Islam sebelum akhirnya memutuskan berpisah pada 2022. Hal itu terungkap dalam laman Mahkamah Agung
"Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 11 November 2022 telah mengajukan permohonan cerai talak dan isbat nikah yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bandung dengan Nomor 5361/Pdt. G/2022/PA.Badg. pada tanggal 11 November 2022," tulis isi surat tersebut, dikutip VIVA.
Di paragraf pertama, Alshad dan Nissa menyatakan sepakat menikah secara Islam. Lalu di paragraf lain tertulis Nissa Asyifa sudah hamil delapan bulan saat pernikahan dilangsungkan.
"Bahwa sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus Perjaka dan Perawan akan tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut Syariat Islam," tulisnya.
Mengutip dari website Kementerian Agama Sumsel, ada dua hal yang perlu dijawab: bagaimana status hukum laki-laki yang menikah dengan perempuan yang sedang mengandung anak orang lain dan hukum perempuan hamil. yang menikah dengan laki-laki yang menghamili tanpa ada ikatan pernikahan.
Dalam menjawab persoalan kedua status hukum tersebut ini, mengutip pendapat Ahmad Sarwat dari dalam laman website Rumah Fiqih, dia mengatakan terdapat beberapa pendapat, di antaranya:
Hanya Lelaki Yang Menghamili Boleh Menikahi
Pertama, pendapat Imam Abu Hanifah yang menjelaskan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.
Wanita Harus Bertaubat
Kedua Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh menikahi wanita yang hamil, kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya
Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah bertaubat dari dosa zinanya. Jika belum, maka dia masih belum boleh menikah dengan siapa pun. Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam An-Nawawi, jus XVI halaman 253.
Semua pendapat yang menghalalkan wanita hamil di luar nikah dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya, berangkat dari beberapa nash berikut. Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda:
“Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal”. (HR Tabarany dan Daruquthuny). Juga dengan hadis berikut, Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, istriku ini seorang yang suka berzina.
Beliau menjawab: “Ceraikan dia.” “Tapi aku takut memberatkan diriku”. “Kalau begitu mut`ahilah dia”. (HR Abu Daud dan An-Nasa`i)
Boleh Dinikahi oleh Lelaki yang Tak Menghamili
Ketiga Pendapat Imam Asy-Syafi'i yang menerangkan bahwa baik laki-laki yang menghamili ataupun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya.
Sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43
Adapun pendapat yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain.
Karena hal itu akan mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut.
Dalilnya adalah beberapa nash berikut, Nabi SAW bersabda: "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan." (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim).
Juga dalam riwayat lain, Nabi SAW bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." (HR Abu Daud dan Tirmizy).
Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut:
Seorang wanita yang hamil di luar nikah dapat menikah dengan pria yang menghamilinya. Perkawinan dengan wanita hamil menurut ayat 1 dapat dilakukan tanpa menunggu kelahiran anaknya. Jika perkawinan dilakukan pada saat wanita hamil, tidak perlu menikah lagi setelah melahirkan anak.
Jika dikorelasikan dengan hukum Islam terkait kasus Alshad Ahmad yang menghamili mantanya, lalu menikahinya secara sah, itu termasuk pada hukum yang pertama, yakni Hanya Lelaki Yang Menghamili Boleh Menikahi.
Dalam hal ini, Alshad Ahmad telah benar secara hukum dan sudah bertanggung jawab untuk menikahi secara resmi mantannya meski usia kandungan sudah 8 bulan.