Usai Mutilasi Tubuh Ayu Indraswari, Tersangka Ambil Sejumlah Barang Berharganya
Jumat, 24 Maret 2023 - 13:00 WIB
Sumber :
- VIVA Grup
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nuredy, tersangka melakukan pembunuhan itu karena ingin merampas harta korban untuk membayar hutang senilai Rp8 juta.
"Alasan utama pelaku melakukan pembunuhan untuk menguasai harta korban karena tersangka terlilit utang pinjaman online dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta," ungkap Nuredy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.