Tersinggung, Said Aqil Minta Presiden Cabut Larangan Pejabat Buka Puasa Bersama

KH. Said Aqil Siroj
Sumber :
  • viva.co.id

Bandung – Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj merasa tersinggung atas adanya suarat edaran Presiden Jokowi yang melarang para Pejabat Negara untuk melakukan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan.

Dapat Dukungan Warganet Buat Deketin Abidzar, Oklin Fia Ikut Pengajian Umi Pipik

Karena hal itu, Said Aqil meminta agar Presiden Jokowi mencabut larangan buka puasa bersama bagi para pejabatnya.

“Kalau dilarang, itu menyinggung perasaan saya. Saya mohon dicabut,” kata Said Aqil di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 25 Maret 2023.

PSI Kembali Gagal Lolos ke Senayan, Reaksi Kaesang Pangarep Jadi Sorotan

Said Aqil memahami, ada surat edaran pelarangan buka puasa bersama itu dimaksudkan agar tidak ada pemborosan dana pemerintah. Namun, menurut Mantan Ketum PBNU itu, seharusnya yang ditekan adalah larangan boros dalam menggunanan anggaran pemerintah, bukan larangan buka puasa bersama.

“Maksudnya barangkali baik untuk tidak pemborosan-pemborosan, tinggal itu saja tekan jangan dilarang bukbernya. Pemborosan atau tidak gunakan APBN, uang pribadi boleh,” jelas dia.

Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Ditiadakan Demi Menghemat Anggaran, Begini Respon PBNU

Jadi, Said berharap Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan itu harus mempertimbangkan banyak hal, termasuk manfaat dan mudhorotnya. Tentu, kata dia, larangan agar pejabat negara tidak buka puasa bersama itu menuai kontroversi.

“Kalau melarang instruksi agar tidak bukber, kalau sesuatu yang mengeluarkan perintah atau imbauan dipertimbangkan mana mudharat dan manfaatnya. Kira-kira kalau dikeluarkan manfaat apa mudharat, itu menurut saya bijak. Oh banyak mudharatnya nih, jangan dikeluarkan. Oh ini banyak manfaatnya, dikeluarkan. Pro kontranya banyak, mana baik buruknya banyak mana, harus dipikirkan itunya dulu,” ujarnya.

Menurut dia, tradisi buka puasa bersama sudah dilakukan di berbagai daerah dan negara termasuk Arab Saudi. Maka, ia menganggap larangan buka puasa bersama terlalu over intervensi oleh pemerintah.

“Berbagai praktik over intervensi oleh pemerintah, atas ruang-ruang kehidupan keagamaan yang selama ini menjadi domain para pemimpin agama dan ormas keagamaan, dicoba diambil alih dan dicoba dipaksakan melaui intervensi kebijakan hang cenderung dan disinyalir cukup represif secara psikologis bagi umat,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga. Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan. Lalu, Pramono mengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan hanya kepada para menteri/pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.