Polisi Akan Segera Panggil Lina Mukherjee Terkait Kasus Penistaan Agama, 'Menunggu Keputusan MUI'

Lina Mukherjee
Sumber :
  • intipseleb

Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana. 

MUI Blokir Penayangan Film Kiblat, Kirim Pesan Ini ke Sutradara

"Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE,"  katanya.

Agung menjelaskan, dari hasil keterangan ahli tersebut, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus. 

Dianggap Kontroversi, MUI Larang Film Horor Kiblat Tayang: Tak Mendidik!

"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ungkapnya. Sementara itu, Sapriadi Syamsudin yang merupakan pelapor mengatakan bahwa dirinya telah menjalin proses BPA. 

"Tadi 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor terhadap Lina Mukherjee," tuturnya.

Film Kiblat Dilarang Tayang di Bioskop, Ini Kata Pihak MUI: Meresahkan!