Ayu Indraswari Korban Mutilasi Sleman. Sebelum Dibunuh Sering Lakukan Hubungan.....

korban-mutilasi-sleman-ayu-indraswari dan Pelaku
Sumber :
  • VIVA Grup

Viva Bandung – Seorang perempuan bernama Ayu Indraswari, 34, di Sleman Yogyakarta dibunuh dan dimutilasi menjadi 62 bagian oleh pelaku bernama Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung, Jawa Tengah.

Pengakuan dan Perilaku Tak Wajar Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis, Diungkap Polisi Usai Pemeriksaan

Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Polda DIY mengatakan, pihaknya menangkap Heru sebagai pelaku tunggal pembunuhan tersebut.

Menurut Nuredy, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 18 Maret 2023 di sebuah wisma di Jalan Kaliurang, Sleman Yogyakarta.

Fakta Baru Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Terungkap, Begini Cara Tarsum Potong Tubuh Korban

Disebutkan, pelaku dan korban saling kenal sekitar 5 bulan lalu melalui jejaring sosial facebook. Bahkan, mereka sering bertemu dan berhubungan seks layaknya suami istri.  

"Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal, dimulai dari perkenalan lewat Facebook bulan November 2022. Beberapa kali bertemu dan berhubungan (badan)," kata Nuredy saat konferensi pers di Markas Polda DIY, Rabu (22/03/2023). 

Ngeri! Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sering Lakukan Hal Ini di Penjara, Buat Orang Ketakukan

korban-mutilasi-sleman-ayu-indraswari dan Pelaku

Photo :
  • VIVA Grup

Nuredy juga mengungkap motif pelaku membunuh korban karena ingin menguasai harta korban untuk membayar hutang senilai Rp8 juta.

"Alasan utama pelaku melakukan pembunuhan untuk menguasai harta korban karena tersangka terlilit utang pinjaman online dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta," ungkap Nuredy.

Pertama, pelaku mengajak korban untuk pergi berkencan seperti sebelumnya untuk mendapatkan uang cepat dan kemudian membunuhnya. Alasan mutilasi tidak lebih dari untuk menyembunyikan jejak pembunuhan.

Kemudian, saat polisi menemukan jasad korban di kamar mandi wisma, jasadnya telah dimutilasi menjadi tiga bagian besar dan 62 bagian kecil. 

"Niat tersangka awalnya membuang bagian tubuh korban yang sudah dipotong-potong itu ke septic tank atau toilet, dan tulang-tulangnya akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan," jelas Nuredy.

Namun, karena pekerjaan mutilasi itu membutuhkan waktu lama, tersangka berubah pikiran. 

"Di tengah proses mutilasi itu tersangka sempat makan dan minum di warung sekitar wisma itu, di warung itulah tersangka berubah pikiran untuk menghentikan proses mutilasi, lalu kembali ke wisma mengambil barang pribadinya dan melarikan diri," ujarnya.

Nuredy menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku belum sempat berhubungan badan dengan korban saat terjadinya pembunuhan itu. 

"Pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi," kata Nuredy.

Setelah membunuh korban, pelaku langsung mengambil sepeda motor matic Honda Scoopy dan handphone korban serta uang tunai korban Rp 300 ribu. 

"Kalau motor korban belum sempat terjual, yang sempat terjual satu buah jenis handphone seharga Rp 600 ribu," pungkasnya.

atas tindakannya, penulis dijerat Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan tingkat pertama yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun sebelumnya, polisi melakukan pemeriksaan kejiwaan.