Amanda Ngaku Kehilangan Pekerjaan Gara-gara Dituding Pembisik Mario Dandy

Amanda Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • tvOneNews.com

VIVA Bandung – Anastasia Pretya Amanda alias APA, mantan pacar Mario Dandy mengklaim kehilangan pekerjaan setelah namanya dituduh sebagai pembisik dalam penganiayaan David Ozora (17). Hal itu diucapkan pengacara Amanda, Enita Edyalaksmita.

Kabar Baik! David Da Silva Kembali Latihan Bersama Persib Bandung

"Kalau materil tentunya dalam ditutupnya Instagramnya Amanda sebagai influencer, sedikit-sedikit kan juga tidak bisa lagi sebagai pendapatannya, Amanda juga sebagai side job-nya itu tertutup sekarang," ujar dia kepada wartawan, Senin 27 Maret 2023.

Enita menambahkan, kliennya pun dapat tekanan dari lingkungan rumah dan kampusnya. Sehingga, dirinya mengatakan perlu menempuh jalur hukum guna rehabilitasi nama kliennya.

Kecewa dengan Kelakuan Lolly, Nikita Mirzani Beberkan Fakta Mengejutkan

"Karena secara kampus juga sudah menyatron dan lingkungan rumah tinggal itu sudah juga mempertanyakan ini kenapa begini, jadikan seolah-olah persepsi dari publik itu lingkungan maupun kampus itu memang sebagai pembisik, terlibat pemicu tadi, maka itu kita perlu luruskan melalui jalur hukum dan media ini kalo Amanda diperiksa sekarang itu intinya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya bakal memeriksa Anastasia Pretya Amanda alias APA, mantan pacar dari Mario Dandy Satriyo, hari ini.

Terkuak Alasan Lolly Pulkam ke Indonesia, Nikita Mirzani: Dideportasi

"Sesuai rencana, penyelidik Reskrimum untuk proses klarifikasi pada hari ini," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 27 Maret 2023.

Amanda bakal dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas laporan yang dibuatnya terhadap Mario Dandy. Dia diketahui telah melaporkan ke polisi mantan kekasihnya itu atas dugaan pencemaran nama baik. Amanda melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) cs atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan Nomor: LP/B/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 14 Maret 2023. Dalam laporannya Amanda mempersangkakan Mario Cs dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

"Kami sudah membuat LP (laporan) 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," ujar Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita kepada wartawan, Kamis, 16 Maret 2023.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat, menganiaya David sampai mengalami koma beberapa hari di rumah sakit. Kejadian tersebut menyeret banyak pihak termasuk pacar Mario Dandy yang berinisial AG alias A. 

Bahkan, salah seorang temannya juga terseret yaitu SLR. Baru-baru ini, beredar bukti percakapan yang diduga dilakukan oleh A dengan David sebelum dia dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.