Alasan Mario Dandy Rekam hingga Sebar Video Penganiayaan David

mario dandy
Sumber :

VIV BandungMario Dandy Satriyo diketahui sengaja menyebar video aksi penganiayaan yang ia lakukan kepada Cristalino David Ozora. Apa maksud atau motif dia melakukan itu?

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Polisi mengaku sudah dapat alasannya dari Mario. Tapi, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 31 Maret 2023, soal alasan Mario itu sudah dituangkan dalam berkas perkara.

Alasan atau motif itu bakal terungkap dalam persidangan di pengadilan. Sejauh ini pasal yang disangkakan kepada Mario masih sama meski dalam penyidikan bahwa ditemukan fakta dia menyebar video tadi. Mario sejauh ini tidak dikenakan pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga akibat menyebar video penganiayaan ketiga orang tersebut.

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

Anak mantan pejabat Direktorat Pajak Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20 tahun), diketahui sempat mengirim video rekaman penganiayaannya terhadap Crytalino David Ozora (17 tahun) yang tersimpan di ponselnya. Dia mengirim video itu kepada tiga orang sebelum akhirnya dicokok polisi.

"Benar [video penganiayaan] dikirim ke tiga pihak, [sedangkan] dua sudah terkonfirmasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, 17 Maret.

Cara Daftar Online POLRI 2024, Hati-hati Penipuan Jangan Asal Isi Data

Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15), telah menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan. Dalam tanggapannya, jaksa menolak eksepsi pihak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," ujar pengacara David, Dendy Zuhairil Finsa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 31 Maret 2023.

Dendy menilai, proses hukum kasus penganiayaan terhadap David Ozora kali ini sudah sesuai aturan yang berlaku mengingat sikap jaksa sudah tegas menolak eksepsi AG. "Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut," katanya.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo, menyampaikan, kali ini jaksa penuntut umum telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi AG. Putusan sela selanjutnya bakal digelar Senin, 3 April.