Tak Berizin, Bupati Purwakarta Segel Tempat Ibadah Jemaah GKPS

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika segel tempat ibadah GKPS
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyegel sebuah bangunan ilegal yang dijadikan tempat ibadah jemaah Gereja Kristen Protestan Simalngun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat.

Viral! Video Pabrik Sepatu Bata Tutup di Purwakarta, Begini Fakatanya

Penyegelan bangunan tersebut, dikatakan Bupati Anne, hasil kesepakatan saat Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS).

"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Minggu, 2 April 2023.

Nikahi Polisi Bandung, Anak Camat di Purwakarta Kaget Diberi Mahar Emas Palsu

Bupati Anne mengatakan, penyegelan bangunan tersebut bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Bupati Anne juga menjelaskan, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.

Kunjungi Abu Dhabi hingga Kenakan Kerudung, Shandy Aulia Mualaf?

Disebutkan jika bangunan tersebut disalahgunakan oleh sejumlah orang anggota jemaat GKPS Purwakarta sudah berlangsung selama sekitar dua tahun.

Sementara itu, menurut Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian, para jemaah GKPS mengakui jika melakukan kegiatan peribadahan di bangunan tersebut tanpa mengantongi izin, baik dari lingkungan setempat maupun pemerintah.

Sopian mengatakan jika melanggar peraturan SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah, maka sementara kegiatannya harus dihentikan untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di masyarakat.

Meski demikian, kata dia, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadahnya.

"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya.