KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rafael Alun Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Besok
- viva.co.id
VIVA Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, pada Senin, 3 April 2023.
Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.
KPK telah mengerim surat resmi panggilan kepada tersangkan Rafael Alun agar hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 3 April 2023," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Minggu, 2 April 2023.
Ali menjelaskan, surat pemanggilan sudah dikirim pihaknya beberapa hari lalu. Rafael Alun diharapkan koperatif memenuhi panggilan.
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," kata Ali.
Sebelumnya, Rafael telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima gratifikasi dalam kurun waktu 2011-2023, saat menjabat di Ditjen Pajak Kemenkeu.