Diaz Hendropriyono ke Bupati Purwakarta : Kebebasan Beribadah Hak Warga Indonesia!

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • unggahan Instagram @anneratna82

Sebelumnya diberitakan, Penutupan tempat ibadah anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta dilakukan oleh Pemkab Purwakarta, Minggu (2/4), dengan alasan tidak memiliki ijin resmi dan telah menimbulkan keberatan warga setempat.

CEK FAKTA PILPRES 2024: Pembangunan Rumah Ibadah Banyak Terjadi di Era Gubernur Anies Baswedan

Menurut Anne Ratna Mustika, rumah ibadah tersebut setelah dilakukan pengecekan, tidak memiliki izin baik untuk kegiatan peribadatan.

"Mengacu pada regulasi kaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tahun 2022 tentang bangunan dan gedung," terang Anne.

Jika Terpilih Jadi Wapres, Gibran Akan Jamin Keamanan WNI Keturunan Tionghoa

Bupati Purwakarta juga mengatakan, sekiranya pemilik gedung tersebut harus segera mengurus perizinannya.

"Ada dua hal (terkait urus izin) yang pertama dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi," papar Anne.

Warga Hancurkan Ponpes di Purwakarta, Diduga Sang Kyai Cabuli 10 Santriwati

Setelah gedung terbentuk, lanjut Anne, maka boleh mengajukan aktivitas yang lainnya. 

"Seperti olahraga atau pun yang lainnya termasuk peribadatan," bebernya. 

Halaman Selanjutnya
img_title