Segera Cek Rekening! THR PNS 2023 Sudah Cair, Segini Besarannya

Ilustrasi THR
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) termasuk TNI/Polri dan pensiunan, buruan cek saldo rekening masing-masing. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2023 sudah cair mulai kemarin, Selasa (4/4/2023).

Panduan Khusus Cuan Saldo DANA Gratis Rp882 Ribu, Auto Cair

Dengan begitu, kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan THR PNS.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto pada Selasa (4/4/2023) kemarin.

Deretan Langkah Taktis Dapat Saldo DANA Gratis Rp878 Ribu, Auto Cair

"Insya Allah mulai hari ini sudah bisa diajukan pencairan untuk THR. Sepanjang dimintakan hari ini sampai dengan siang hari, akan cair di hari ini. Tetapi kalau diajukannya sudah sore, maka akan cair esok hari," kata Tri Budhianto pada wartawan.

Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS itu berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

3 Langkah Ampuh Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp789 Ribu

"Diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya ini dapat turut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat, terutama dengan berbelanja menjelang Hari Raya Idul Fitri," kata Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Besaran THR PNS 2023

Sri Mulyani menjelaskan, untuk komponen THR masih sama seperti tahun sebelumnya atau 2022 di antaranya gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

"THR tahun ini ini akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Kemudian ditambah komponen 50 persen tukin per bulan seperti tahun 2022, bagi yang memang mendapatkan tukin," jelasnya.

Adapun THR 2023 diberikan kepada ASN pusat, pejabat negara, prajurit, TNI/Polri kepada 1,8 juta pegawai. Kemudian ASN daerah sejumlah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 2,9 juta orang.