Dukun Pengganda Uang Terancam Hukuman Mati, Polri: Jumlah Korban Total Ada 12 Orang
- VIVA/Ronaldo Bramantyo
Viva Bandung – Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, Mbah Slamet dijerat pasal pembunuhan tingkat pertama Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Mbah Slamet alias Slamet Tohari, 45 tahun, dukun penggalang dana di Banjarnegara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarnegara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dukun asal Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara itu menewaskan 12 korban.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun alat bukti yang kami dapatkan, kami kenakan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, paling lama 20 tahun," kata Hendri di Mapolres Banjarnegara, Selasa (4/4/2023).
Hendri mengungakapkan, hingga saat ini pihaknya telah menemukan 12 jasad korban yang dikubur di sebuah ladang tak begitu jauh dari rumahnya. Namun, ia mengaku akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Untuk jumlah korban total ada 12 orang. Terakhir ditemukan 2 orang, laki-laki dan perempuan yang dikubur oleh tersangka dalam satu lubang," ungkap Hendri.