Dukun Pengganda Uang Terancam Hukuman Mati, Polri: Jumlah Korban Total Ada 12 Orang

Mbah Slamet dukun pengganda uang ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVA/Ronaldo Bramantyo

Viva Bandung – Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, Mbah Slamet dijerat pasal pembunuhan tingkat pertama Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

5 Cara Mudah Dapat Uang dari TikTok

Mbah Slamet alias Slamet Tohari, 45 tahun, dukun penggalang dana di Banjarnegara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarnegara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dukun asal Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara itu menewaskan 12 korban. 

Cek Fitur Monetisasi Facebook yang Bisa Menghasilkan Banyak Cuan

"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun alat bukti yang kami dapatkan, kami kenakan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, paling lama 20 tahun," kata Hendri di Mapolres Banjarnegara, Selasa (4/4/2023).

Hendri mengungakapkan, hingga saat ini pihaknya telah menemukan 12 jasad korban yang dikubur di sebuah ladang tak begitu jauh dari rumahnya. Namun, ia mengaku akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Ini Kreteria Konten yang Layak Dapat Cuan dari dari Facebook

"Untuk jumlah korban total ada 12 orang. Terakhir ditemukan 2 orang, laki-laki dan perempuan yang dikubur oleh tersangka dalam satu lubang," ungkap Hendri.

Jenazah korban dukun pengganda uang di Banjarnegara

Photo :
  • VIVA.co.id
Halaman Selanjutnya
img_title