Penjelasan Bawaslu Soal Fenomena Pembagian Amplop Uang Berlogo PDIP di Jawa Timur
- Tim tvOnenews/Rika Pangesti
Menurut Bagja, dengan pertimbangan tersebut peristiwa pembagian amplop uang berlogo PDIP itu tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018. S
Selain itu, dia mengatakan Said Abdullah belum diputuskan sebagai kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024.
"Hal tersebut karena tahapan pemilu belum memasuki tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD atau presiden dan wakil presiden," imbuhnya.
Oleh karena itu, Bagja mengatakan Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop uang berlogo PDIP yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.
"Namun demikian, Bawaslu mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan politik transaksional seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang," tambah dia.
Soal Pemberian Amplop Uang Berlogo PDIP, Said Abdullah: Itu Zakat! Soal pemberian amplop uang berlogo PDIP, Said Abdullah mengatakan itu zakat. Jumlah uang di dalam amplop itu diketahui sebesar Rp300 ribu.
Pada amplop itu terdapat dua nama kader PDIP, yaitu Achmad Fauzi sebagai Ketua DPC PDIP Sumenep 2019-2024 dan Bupati Sumenep Madura 2021-2024. Lalu, Said Abdullah sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI dan Plt. Ketua DPD PDIP Jawa Timur.