Wow! Kurun Waktu 8 Tahun, Kekayaan Rafael Alun Disebut Meningkat Rp24 Miliar
- tvOneNews
VIVIA Bandung – Kabar terbaru dari ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang bisa melonjak hingga puluhan miliar. Menariknya lonjakan terjadi dalam waktu kurang dari satu dekade.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo resmi dijadikan tersangka dan ditahan. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap, peningkatan harta kekayaan Rafeal di delapan tahun terakhir mencapai puluhan miliar.
"Tadi sempat saya hitung, sampai 8 tahun itu meningkat sekitar Rp24 miliar," kata Firli di Gedung KPK, belum lama ini.
Saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011, Rafael Alun hanya memiliki kekayaan senilai Rp21, 5 miliar.
"Di mana beliau tersangka RAT (Rafael) ini di tahun 2011 sampai 2015, dia adalah Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I," jelas Firli.
Hasil Rekap Data
Pada 2019 kekayaan Rafael Alun meningkat menjadi Rp44,8 miliar. Kemudian merujuk Laporan Harta Kekayaannya Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 2020, Rafael memiliki kekayaan Rp55,65 miliar.
"Jadi ini data yang kami dapatkan, di mana tahun 2019, di mana tahun 2015, di mana tahun 2012 semuanya kelihatan," kata Firli.
Firli menjelaskan Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Menurut Firli, dengan jabatan itu, Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
"Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.
Kemudian, Rafael juga memiliki sejumlah perusahaan, salah satunya , PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak," tutur Firli.
Lebih lanjut, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME setiap kali ada wajib pajak yang mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajak.
Rafael disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.