Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum Kembali Singgung 'Nabok Nyilih Tangan'
Selasa, 11 April 2023 - 22:39 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
Tapi, di tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat selama 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Eks komisioner KPU itu juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar.
Baca Juga :
Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini, Sabtu 4 Mei 2024
Kemudian, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pun, di tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun penjara.