Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum Kembali Singgung 'Nabok Nyilih Tangan'

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • VIVA.co.id

Tapi, di tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat selama 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Eks komisioner KPU itu juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini, Sabtu 4 Mei 2024

Kemudian, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pun, di tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun penjara.