Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum Kembali Singgung 'Nabok Nyilih Tangan'
Selasa, 11 April 2023 - 22:39 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
Tapi, di tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat selama 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Eks komisioner KPU itu juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar.
Baca Juga :
Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini Kamis 21 November 2024
Kemudian, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pun, di tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun penjara.