Ngaku Berzina dengan Mario Dandy, Ini 5 Fakta Persidangan AG Buntut Penganiayaan David
VIVA Bandung – Pelaku anak berinesial AG (15) dalam kasus penganiyaan David Ozora telah dijatuhkan vonis selama 3,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pacar Mario Dandy Satrio itu terbukti bersalah karena terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Menurut Majelis Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, AG akan dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama masa penahanan.
Melansir dari VIVA, berikut fakta menarik persidangan AG pacar Mario Dandy terkait kasus penganiayaan David.
1. Dionis 3,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap AG selama tiga tahun enam bulan setelah dirinya bersalah dalam kasus penganiayaan berencana bersama Mario Dandy terhadap David Ozora.
"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ucap Hakim Sri Wahyuni Batubara di PN Jakarta saat membacakan amar putusan.
2. Kebohongan AG Pemicu Pengeroyokan
Hakim telah membongkar kebohongan AG soal dirinya yang mengaku diperkosa oleh David. Padahal, AG hanya mengarang cerita saja. Tuduhan itulah yang membuat Mario Dandy emosi dan menganiaya David Ozora.
"Pemicu saksi emosi Mario Dandy kepada anak korban (David) adalah karena pengakuan anak (AG) kepada Mario Dandy bahwa AG telah disetubuhi oleh anak korban (David) pada tanggal 17 Januari 2023." ungkap Sri Wahyuni.
Kebohongan AG semakin terbongkar karena dia mengaku tidak mengalami trauma. Dengan begitu, AG semakin terbukti hanya merang cerita belaka terkait pengakuan dirinya diperkosa oleh David Ozora.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," sambungnya.
3. AG Ngaku Berzina dengan Mario Dandy 5 Kali
Justru fakta sebenarnya, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan, AG melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy berkali-kali.
"Itu terbukti dari pengakuan anak AG di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, AG juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," tegas Hakim.
4. Kuasa David Minta Banding
Kuasa hukum keluarga David Ozora, Marissa Anggraeni meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding atas vonis yang diberikan kepada AG bisa dinaikkan. Dia menilai vonis 3,5 tahun penjara sangat lah rendah.
"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," ujar Melissa dalam keterangannya.
5. Hal yang Memberatkan AG
Hakim Sri Wahyuni Batubara, mengatakan bahwa hal yang memberatkan AG dalam kasus penganiayaan itu karena menyebabkan David Ozora mengalami luka otak berat. Hingga saat ini masih dalam perawatan intensif.
"Yang memberatkan bahwa anak korban sampai saat itu ini masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," ungkap Sri Wahyuni.