Terungkap, Ini Motif Pelaku Persekusi dan Telanjangi 2 Wanita Viral di Sumbar

2 Wanita Pemandu Karaoke Diarak Sekelompok Pria dan Ditelanjangi
Sumber :
  • tvOneNews

VIVA Bandung – Belakangan ini viral sebuah video memperlihatkan 2 wanita yang diduga pemandu karaoke sedang diarak dan ditelanjangi hingga diceburkan ke laut oleh segerombolan pria.

Majikan Telanjangi Asisten Rumah Tangga Bandar Lampung Hingga Direkam Agar Tak Bisa Kabur

Peristiwa itu terjadi di Pantai Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kapolres Pesisir Selatan, Ajun Kombes Novianto Taryono menjelaskan, motif para pelaku melakukan aksi tersebut dengan mendatangi 2 wanita di Kafe Natasya. Saat 2 korban itu asyik bincang-bincang, mereka langsung menyeret mereka menuju bibir pantai.

Lakukan Pelecehan Seksual Hingga Penyikasaan, Begini Nasib Asisten Rumah Tangga Bandar Lampung

"Sejumlah pemuda tersebut menyeret dua orang wanita korban untuk direndam di laut. Selain itu, korban juga mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku," kata Kombes Novianto Kombes Novianto dikutip dari VIVA, Jum'at (14/4/2023).

"Dari video yang kami dapati, pelaku melucuti pakaian korban hingga bugil dan ada yang melakukan perekam video," sambungnya.

Majikan di Bandar Lampung Tega Telanjangi Hingga Siksa Asisten Rumah Tangga

Menurut Kombes Novianto, setelah menelanjangi 2 orang wanita tersebut, segerombolan pelaku langsung kembali ke Kafe Natasya dan melakukan perusakan. 

"Kondisi sempat memanas saat waktu kejadian sampai petugas dari Polsek Lengayang datang mengamankan korban dan pelaku," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, dua wanita korban persekusi itu bukan pemandu karaoke. Akan tetapi hanyalah pengunjung kafe

“Dua orang itu hanya pengunjung, bukan pemandu karaoke seperti dugaan awal. Hal ini kami dapati setelah melakukan penyelidikan," ujar Kombes Novianto.

Dua wanita itu kemudian membuat laporan Polres Pesisir Selatan pada Ahad, 9 April 2023, karena video korban telah beredar di grup WhatsApp dan media sosial

"Korban merasa dirugikan dan membuat laporan kepada kami. Tentunya kami sebagai petugas tidak bisa diam," kata Kombes Novianto.

Kombes Novianto menjelaskan, saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi. 

“Kami sudah melakukan maraton sejak hari Senin, 10 April dan mendeteksi para pelaku. Tadi pagi kami sudah melakukan gelar perkara,” tegasnya.

Novianto menuturkan dari gelar perkara, penyidik melihat dari tiga aspek yaitu Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), lalu KUHP dan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Transaksi Elektronik. 

“Kami akan tangkap seluruh pelakunya, tidak ada kata ampun,” pungkasnya.