Sejumlah Pria di Sumbar Telanjangi 2 Wanita dan Direkam, Polisi: Pelaku Tidak Ada Kata Ampun

2 Wanita Pemandu Karaoke Diarak Sekelompok Pria dan Ditelanjangi
Sumber :
  • tvOneNews

VIVA Bandung – Baru-baru ini ramai diberitakan tentang segerombolan pria yang menelanjangi 2 wanita hingga dicerburkan ke laut di Pantai Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Agus Buntung Incar Kriteria Wanita Seperti Ini untuk Dirudapaksa

Kapolres Pesisir Selatan, Ajun Kombes Novianto Taryono menjelaskan, sejumlah pelalu aksi pelecehan seksual itu berawal dari mendatangi 2 wanita di salah di Pesisir Selatan.

Saat itu, 2 korban tersebut asyik bincang-bincang, namun tiba-tiba segerombolan pria itu langsung menyeret mereka menuju bibir pantai.

Video Tak Senonoh Agus Buntung Viral, Begini Nasib Korban Sekarang

"Sejumlah pemuda tersebut menyeret dua orang wanita korban untuk direndam di laut. Selain itu, korban juga mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku," kata Kombes Novianto Kombes Novianto dikutip dari VIVA, Jum'at (14/4/2023).

Menurut Kombes Novianto, para pelaku menelanjangi 2 korban sambil merekamnya menggunakan handphone.

5 Jam Tangan Outdoor Stylish Siap Temani Petualangan Wanita Modern

"Dari video yang kami dapati, pelaku melucuti pakaian korban hingga bugil dan ada yang melakukan perekam video," jelasnya.

Setelah menelanjangi 2 orang wanita tersebut, segerombolan pelaku langsung kembali ke Kafe Natasya dan melakukan perusakan. 

"Kondisi sempat memanas saat waktu kejadian sampai petugas dari Polsek Lengayang datang mengamankan korban dan pelaku," ungkap Kombes Novianto.

Kombes Novianto menjelaskan, saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi. 

“Kami sudah melakukan maraton sejak hari Senin, 10 April dan mendeteksi para pelaku. Tadi pagi kami sudah melakukan gelar perkara,” tegasnya.

Dari gelar perkara, penyidik melihat dari tiga aspek yaitu Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), lalu KUHP dan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Transaksi Elektronik. 

“Kami akan tangkap seluruh pelakunya, tidak ada kata ampun,” pungkasnya.