Bocah 15 Tahun itu Divonis 3,5 Tahun Penjara, Mellisa Ajukan Banding Pada JPU

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini
Sumber :
  • VIVA.co.id

Viva Bandung – Keluarga David Ozora, melalui kuasa hukumnya Mellisa Anggraini, mengaku menghormati putusan Komisi Yudisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis anak terdakwa, AG, 3,6 tahun penjara.

Cara Klaim Saldo Gratis Rp2 Juta di Aplikasi DANA, Hanya Scan QR Code!

 

Namun, mereka menuntut agar Kejaksaan Agung (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, langkah Kejaksaan Agung dalam menuntut kliennya lebih serius. 

Ada Saldo Gratis Rp2 Juta di Aplikasi DANA , Segera Klaim Begini Caranya!

 

"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun," kata Melisa dikuti VIVA Bandung, Sabtu (15/4/2023).

Ada Tambahan Saldo Dana Rp80 Ribu Minggu 12 Mei 2024, Langusng Cair Tanpa Syarat

 

Mellisa menyatakan bahwa keputusan hakim di bawah tuntutan jaksa, sehingga masih ada jalan banding.

 

Lebih lanjut ia menegaskan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa AG secara hukum melanggar hukum dengan ikut serta dalam penganiayaan.  

 

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini

Photo :
  • VIVA.co.id

 

 

"Dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban dan pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," jelasnya.

 

Kendati demikian, Melisa mengatakan, pihaknya tetap menyerahkan keputusan jaksa untuk melakukan banding atau tidak.

 

Namun, dia berharap penganiayaan terhadap kliennya tidak akan pernah terjadi lagi.

 

"Terkait upaya hukum (banding) selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum," kata Mellisa.

"Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah-tengah kehidupan," pungkasnya