Bocah 15 Tahun itu Divonis 3,5 Tahun Penjara, Mellisa Ajukan Banding Pada JPU
- VIVA.co.id
Viva Bandung – Keluarga David Ozora, melalui kuasa hukumnya Mellisa Anggraini, mengaku menghormati putusan Komisi Yudisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis anak terdakwa, AG, 3,6 tahun penjara.
Namun, mereka menuntut agar Kejaksaan Agung (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, langkah Kejaksaan Agung dalam menuntut kliennya lebih serius.
"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun," kata Melisa dikuti VIVA Bandung, Sabtu (15/4/2023).
Mellisa menyatakan bahwa keputusan hakim di bawah tuntutan jaksa, sehingga masih ada jalan banding.
Lebih lanjut ia menegaskan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa AG secara hukum melanggar hukum dengan ikut serta dalam penganiayaan.
"Dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban dan pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," jelasnya.
Kendati demikian, Melisa mengatakan, pihaknya tetap menyerahkan keputusan jaksa untuk melakukan banding atau tidak.
Namun, dia berharap penganiayaan terhadap kliennya tidak akan pernah terjadi lagi.
"Terkait upaya hukum (banding) selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum," kata Mellisa.
"Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah-tengah kehidupan," pungkasnya