Polisi Kantongi Identitas 3 Pelaku Kasus Persekusi Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar
- tvOneNews
VIVA Bandung – Polres Pesisir Selatan sudah mengantongi identitas tiga orang pelaku kasus persekusi terhadap dua wanita pemandu karaoke di Sumatera Barat.
Saat ini, tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel masih dalam proses pencarian. Karena itu, mereka mengimbau kepada ketiga tersangka untuk segera menyerahkan diri.
"Nama para tersangka sudah dikantongi. Sekarang dalam pengejaran tim," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono dikutip dari VIVA, Senin (17/4/2023).
Novianto mengungakapkan, pihaknya sudah menetapkan sebagai tersangka terhadap tiga lelaku tersebut. Penetapan tersangka ini diumumkan usai dilakukannya gelar perkara pada Sabtu malam.
"Alhamdullilah, setelah dilakukan gelar perkara malam ini, ditetapkan tiga orang tersangka," ujarnya.
Dikatakan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan jajaran Polres Pesisir Selatan untuk mengungkap siapa dalang dibalik kejadian itu.
Selain itu, Polres Pesisir Selatan memastikan bahwa dia wanita korban kasus persekusi tersebut berprofesi sebagai Lady Companion (LC) alias pemandu karaoke di Kafe Natasya Live Music. Hanya saja saat kejadian berlangsung, PT dan LT memang datang sebagai pengunjung. Masing-masing dua wanita tersebut berinisial PT dan LT.
"Namun kami melihat kalau dia sedang bekerja artinya sedang menemani tamu. Namun saat itu (kejadian) kami anggap mereka pengunjung. Kalau pengakuannya, perannya dalam bekerja, statusnya sebagai LC di tempat itu. Saat kejadian katanya, tidak ada tamu. Hanya sebagai pengunjung. Tapi statusnya mereka memang LC di kafe itu," pungkas Novianto.
Sebelumnya diberitakan, video dua wanita pemandu karaoke diarak, diseret hingga ditelanjangi warga di kawasan pantai Pasir Putih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan itu, viral di berbagai platform media sosial.
Informasi yang beredar, warga melakukan aksi tersebut lantaran marah karena sebelumnya sudah melarang tempat hiburan malam atau kafe di kawasan itu beroperasi selama bulan puasa, namun tetap saja beroperasi.
Pihak keluarga korban yang tak senang atas tindakan dari oknum warga tersebut, melaporkan kejadian itu ke kantor Polisi setempat. Pihak keluarga, menolak untuk berdamai dan memilih tetap melanjutkan proses hukum.