Ini Penjelasan Ukuran Zakat yang Harus di Keluarkan

Penjelasan ukuran zakat yang harus di keluarkan
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung - Cara seorang muslim membelanjakan uangnya di jalan Allah SWT adalah dengan menunaikan zakat. Diantara berbagai jenis zakat tersebut, ada satu jenis yang wajib bagi seluruh umat Islam, yaitu zakat fitrah.

Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Bantuan Sosial

Ukuran Zakat Fitrah di Masa Nabi SAW Dikatakan dalam buku Fiqih Wanita oleh M. Abdul Ghoffar, besaran zakat fitrah adalah satu sha' dari gandum, kurma, anggur, keju, beras jagung, dan sejenisnya yang dianggap makanan pokok.

Nilai satu sha' sama dengan empat mud. Sebagaimana hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata:

Fitur Baru Monetisasi Facebook yang Bisa Menghasilkan Uang dari Konten

كنَّا إذ كان فينا رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ عَن كلِّ صغيرٍ وكبيرٍ، حرٍّ أو مملوكٍ، صاعًا من طعامٍ، أو صاعًا من أقِطٍ، أو صاعًا من شَعير، أو صاعًا من تَمرٍ، أو صاعًا مِن زَبيبٍ

Artinya: "Ketika Rasulullah masih hidup di tengah-tengah kami, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa dan budak sebanyak satu sha' makanan atau satu sha' aqith atau satu sha' gandum atau satu sha' kurma atau satu sha' anggur." (HR Bukhari)

3 Masjid di Kota Bandung yang Wajib Dikunjungi Wisatawan

Disebutkan dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, satu sha' adalah satu gelas dan sepertiganya. Jika disamakan dengan takaran timbangan sejumlah 2751 gram atau 3800 gram.

Takaran Zakat Fitrah di Masa Kini Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan jika menggunakan beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Pelunasan zakat ini juga boleh dilakukan dengan uang tunai yang senilai dengan ukuran beras tersebut. Menurut SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, zakat fitrah yang dibayarkan senilai Rp 45.000 per jiwa.