Ini Pesan Sekda Jabar dalam Reformasi Birokrasi

Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja.
Sumber :
  • Dok. Pemprov Jabar

BANDUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja Membuka Rapat Koordinasi Reformasi Birokrasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 di Ballroom Grand Sunshine Hotel, Kabupaten Bandung, Selasa, 17 Mei 2022.

Terungkap, Ema Sumarna Dilarang Bepergian ke Luar Negeri oleh KPK Sejak Awal Mei

Setiawan memaparkan bahwa capaian Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Provinsi Jawa Barat untuk pertama kalinya dalam kurun waktu 2018 - 2021 telah melebihi target di angka 78,68. Kabupaten kota di Jawa Barat yang masih berada di atas 60 sebanyak 16 kabupaten/kota dan 11 kabupaten/kota dengan Indeks RB di bawah 60. 

Oleh karena itu, ada tiga hal yang perlu ditingkatkan. Yaitu ASN harus profesional, kualitas pengadaan barang dan jasa dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. 

Alasan Ema Sumarna Dicegah Bepergian Ke Luar Negeri Oleh KPK, Terseret Kasus Suap YM?

“Maka ada dua strategi yang dapat kita selesaikan. Yang pertama adalah strategi penguatan sistem evaluasi kita, khususnya untuk perangkat daerah termasuk perangkat daerah di kabupaten/kota. Kemudian satu lagi adalah penguatan zona intregitas,” katanya.

“Dua strategi ini yang harus kita bangun untuk kita semua,” tegas Setiawan.

KPK Cegah Ema Sumarna Bepergian ke Luar Negeri

Kemudian Setiawan pun menuturkan capaian nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah) Pemda Provinsi Jawa Barat tahun 2021 meningkat signifikan yaitu 85,01 dengan predikat A. Sementara SAKIP 2020 ada di angka 81,28. Namun masih juga terdapat tujuh kabupaten/kota dengan nilai di atas 70 dan 20 kabupaten/kota dengan nilai di bawah 70.

Maka dipaparkan ada tiga strategi dalam penguatan SAKIP di tahun 2022 ini. Yaitu membangun, menetapkan dan memanfaatkan logika kerangka kerja, membangun literasi dan sekaligus review arsitektur kinerja pemerintah daerah dan perangkat daerah berdasarkan PermenPAN RB No 89 Tahun 2021; serta membangun literasi terhadap metode evaluasi SAKIP yang baru berdasarkan PermenPAN RN No 88 Tahun 2021.

Halaman Selanjutnya
img_title