Perlawanan AKBP Achiruddin Tak Terima Dipecat Polri
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan sidang kode etik yang digelar di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).
Ia tidak terima dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
"Saudara AKBP AH ini, banding," kata Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung pada wartawan di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, dikutip dari VIVA pada Kamis (4/2/2023).
Mendapati hal itu, pihak kepolisian juga siap menghadapi banding. Selanjutnya, kata Dudung, Polda Sumut tengah mempersiapkan memori banding untuk mengahadapi sidang di Divisi Propam Polri, di Jakarta.
"Kita membuat memori banding 14 hari. Terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan," jelasnya.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) sore pukul 16.30 WIB.