Terkuak Perusahaan yang Kasih Syarat Staycation ke Karyawati untuk Perpanjang Kontrak

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bandung – Pemprov Jawa Barat telah mendeteksi dua perusahaan yakni PT MI dan PT IE terkait adanya syarat staycation alias 'tidur bareng bos' untuk perpanjangan kontrak. Meski demikian, dalam laporan korban ke Polres Metro Bekasi, perusahaan itu berbeda dari dua perusahaan yang sudah dideteksi tersebut.

Fakta Baru Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Terungkap, Begini Cara Tarsum Potong Tubuh Korban

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni yang mendampingi korban dalam membuat laporan mengatakan, untuk perusahaan yang dilaporkan korban berinisial PT K.

"(Melaporkan) individu. Perusahaan lain, PT K," kata Obon Minggu, 7 Mei 2023.

Ngeri! Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sering Lakukan Hal Ini di Penjara, Buat Orang Ketakukan

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus yang ada. Polisi rencananya, akan memanggil bos tersebut untuk dilakukan klarifikasi.

"Sudah pasti terlapor akan kami undang untuk klarifikasi terlebih dahulu," ujarnya.

Aneh! Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Kerap Beri Keterangan Berubah-ubah

Hotma meminta, kepada korban lainnya agar proaktif jika mengalami hal serupa. Pihak kepolisian jelasnya, siap menerima laporan dan konsultasi terkait perkara yang ada.

"Kita persilakan apabila ada korban yang akan melaporkan kasus serupa bisa mendatangi SPKT Polrestro Bekasi. Ada tim PPA yang selalu siap untuk memberikan konseling atau konsultasi  kepada korban," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title