Terkuak Perusahaan yang Kasih Syarat Staycation ke Karyawati untuk Perpanjang Kontrak
- Pixabay
VIVA Bandung – Pemprov Jawa Barat telah mendeteksi dua perusahaan yakni PT MI dan PT IE terkait adanya syarat staycation alias 'tidur bareng bos' untuk perpanjangan kontrak. Meski demikian, dalam laporan korban ke Polres Metro Bekasi, perusahaan itu berbeda dari dua perusahaan yang sudah dideteksi tersebut.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni yang mendampingi korban dalam membuat laporan mengatakan, untuk perusahaan yang dilaporkan korban berinisial PT K.
"(Melaporkan) individu. Perusahaan lain, PT K," kata Obon Minggu, 7 Mei 2023.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus yang ada. Polisi rencananya, akan memanggil bos tersebut untuk dilakukan klarifikasi.
"Sudah pasti terlapor akan kami undang untuk klarifikasi terlebih dahulu," ujarnya.
Hotma meminta, kepada korban lainnya agar proaktif jika mengalami hal serupa. Pihak kepolisian jelasnya, siap menerima laporan dan konsultasi terkait perkara yang ada.
"Kita persilakan apabila ada korban yang akan melaporkan kasus serupa bisa mendatangi SPKT Polrestro Bekasi. Ada tim PPA yang selalu siap untuk memberikan konseling atau konsultasi kepada korban," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah melakukan investigasi terkait adanya isu syarat staycation demi perpanjangan kontrak. Hasilnya, ada dua perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang teridentifikasi.
"PT. MI dan PT. IE," ujar Kadisnaker Pemprov Jabar Rachmat Taufik Garsadi.
Taufik mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi dari hari Jumat, 5 Mei lalu. Hasilnya, dua perusahaan itu memang memiliki aturan mengenai ketenagakerjaan. Namun, adanya syarat 'tidur bareng bos' itu adalah dari personal, bukan perusahaan.
"Hari Jumat kemarin dari 2 perusahaan yg terindikasi, hasil investigasi yang dilakukan para pengawas ketenagakerjaan, perusahaan mempunyai peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan SOP yang tidak menyalahi peraturan perundangan (uu 13/2003), sehingga bukan pelanggaran hubungan industrial," kata Taufik.
"Tapi mengarah ke ranah pidana pada oknum atasan pekerja, untuk itu informasi yang kami peroleh sedang dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian," tambahnya.