Kronologi Poliandri di Cianjur, Ini Pengakuan Lengkap Suami Kedua

Pelaku poliandri di Cianjur
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Kasus poliandri di Kabupaten Cianjur yang sempat menghebohkan ternyata berbuntut panjang, diketahui, hingga kini kasus tersebut masih jadi perbincangan publik.

Tengku Dewi Murka, Chat Andrew Andika Ngambek ke Selingkuhan Terbongkar

UA suami kedua dari perempuan tersebut, mengaku merasa tertipu oleh pelaku poliandri NN (28) yang mengaku janda saat berkenalan dan menjalin hubungan dengannya.

"Saya sangat kecewa dan tertipu dengan NN yang mengaku janda selama dua tahun dan memiliki dua anak. Saya menyesal melakukan nikah siri setelah mengetahui NN memiliki suami sah dan telah merusak hubungan suami istri TS dan NN," kata UA, Kamis, 19 Mei 2022.

Suami di Cianjur Syok! Istrinya Ternyata Laki-laki, Terbongkar Usai 12 Hari Menikah

UA menjelaskan, dirinya berkenalan dengan NN melalui media sosial Facebook. Saat berkenalan, NN mengaku telah dua tahun menjanda dengan memiliki dua orang anak.

Pelaku NN juga mengaku tidak punya keluarga di wilayah Cianjur. NN menyebutkan saudara yang ia miliki hanya adiknya yang tinggal di Kabupaten Bogor. 

Pria Viral yang Makan Seenaknya dan Bayar Semaunya di Warteg Ditangkap Polisi, 1 Temannya Kabur

Setelah berkenalan di medsos tersebut, UA dan NN pun bertemu. Mereka sempat menjalin hubungan dekat selama satu bulan.

Setelah berhubungan, UA dan NN pun menikah siri di salah satu madrasah, Kampung Karangsari, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Desember 2021 lalu.

Saat itu, UA dan NN dinikahkan secara siri oleh tokoh agama setempat yang dihadiri keluarga UA, disaksikan ketua RT dan perwakilan warga.

Untuk mengelabui semua orang dan memuluskan tindakannya, NN menghubungi adik kandungnya via telepon untuk menjadi wali nikah saat proses nikah siri berlangsung.

Padahal kedua orang tua NN sendiri masih hidup dan tinggal satu kampung dengan TS, suami pertama NN.

Tindakan NN yang tidak dibenarkan baik secara hukum negara maupun Islam, terbongkar setelah enam bulan menjalani nikah siri dengan UA.

Keluarga suami pertama, juga sempat mencurigai perilaku NN yang seringkali keluar rumah pada pagi hari dan pulang sore hari dengan alasan bekerja.

Sehingga keluarga suami pertama ikut membuntuti NN saat keluar dari rumah. Tak disangka, ternyata NN mendatangi rumah UA yang merupakan suami barunya.

Di rumah UA inilah, keluarga suami pertama sempat bersitegang dengan UA dan NN.

Namun, masalah tersebut dimusyawarahkan oleh aparat Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah dan dilanjutkan di Desa di Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

TS suami pertama NN langsung menjatuhkan talak tiga kepada wanita yang telah dinikahinya selama 13 tahun itu.

Setelah proses mediasi selesai, NN diusir dari Kampung Sedong Kaler. Bahkan warga membakar sebagian pakaian milik NN.

Pelaku poliandri itu pun pergi dari kampung halamannya membawa dua anaknya ke Kabupaten Bogor.

Terpisah, Ketua RT Kampung Karangsari Hasanudin yang merupakan saksi pernikahan UA dan NN, mengatakan, ia percaya apa yang diucapkan oleh NN yang mengaku janda dengan dua orang anak.

"Bahkan dalam acara syukuran pernikah antara UA dan NN cukup ramai, saat itu disaksian dan hadiri oleh banyak warga," kata Hasanudin. (Irv)