KPU Jelaskan soal PAN Daftarkan Tersangka Penganiayaan Jadi Caleg

Gedung KPU
Sumber :
  • VIVA

Menurut dia, tak ada mengatur terkait bacaleg sebagai tersangka. Kecuali, jika ada putusan hukum inkrah yang menetapkan menjadi terpidana.

Suami Tersangka Kasus Korupsi PT. Timah, Sandra Dewi Ikut Terseret

"Soal tersangka, dia nggak diatur, yang diatur itu mantan narapidana. Tersangka ini, kan dia harus dilihat aspek praduga tidak bersalah. Jadi, tidak ada peraturan KPU mengatur tersangka, kecuali dia sudah menjadi terpidana," jelas Herdensi.

Pernyataan Herdensi berdasarkan aturan Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam pasal 11 ayat 1 huruf g, terkait Bacaleg tidak pernah pidana atau terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun.

Terungkap, Tersangka Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Dari Mana Aja?

Sebelumnya, PAN mendaftarkan 100 bakal calon legislatif atau bacaleg DPRD Sumut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Jumat, 12 Mei 2023. Salah satu yang didaftarkan ada nama Ahmad Fauzan Daulay, yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Terkait Ahmad Fauzan juga dibenarkan oleh Plt Ketua DPD PAN Sumut, Syah Afandin. Ia mengklaim bahwa kasus Ahmad Fauzan sudah selesai atau damai.

Tersangka Korupsi PT. Timah, Ternyata Ini yang Buat Suami Sandra Dewi Kaya

"Tetap mencalonkan (Bacaleg untuk DPRD Sumut periode 2024-2029)," kata Ondim, sapaan akrabnya kepada wartawan di kantor KPU, Jumat, 12 Mei 2023.

Ondim juga berharap dengan majunya Fauzan tidak bermasalah di kemudian hari. "Saya pikir itu sudah selesai, mudah mudahan gak ada masalah," tutur Ondim.