KPK Cegah Ema Sumarna Bepergian ke Luar Negeri

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna
Sumber :
  • Bandung.go.id

VIVA Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ema Sumarna selaku Sekda Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung untuk tidak berpergian ke luar negeri.

img_title KPK Bisu Soal Dugaan Suap Eks Bupati Subang Eep Hidayat, Sulaisi: Siap-siap Didemo Lagi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan Ena Sumarna dicegah dalam rangka penyidikan kasus suap proyek pengadaan CCTV yang menjerat tersangka Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana (YM). 

"KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Cegah dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka YM dan kawan-kawan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 16 Mei 2023.

img_title KPK Didesak Segera Tangkap Eks Ketua MA Hatta Ali Soal Kasus Suap Harun Masiku

Kata Ali, pihaknya menduga pejabat Sekda Pemkot Bandung yang dicegah ini memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara suap Yana Mulyana. Pencegahan ini diajukan KPK sejak awal Mei 2023 lalu.

"Pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah itu diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan," tuturnya.

img_title Profil Hasto Kristiyanto: Dari Notulis PDIP hingga Tersangka KPK

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan pengadaan jasa internet untuk layanan digital Bandung Smart City.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Yana menerima uang suap dari banyak pihak.

"Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM (Yana Mulyana) selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu, 14 April 2023.

Dalam kasus ini, sebanyak lima orang lainnya, selain Yana Mulyana, juga ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Ghufron menjelaskan rangkaian kasus ini berawal saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.

Saat Yana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).

Halaman Selanjutnya
img_title