Kronologi Sopir Odong-odong Cabul Renggut Keperawanan ABG di Kalideres

tukang odong-odong cabul
Sumber :
  • VIVA Grup

"Dia (korban) ditelepon (untuk ke kontrakan pelaku), dia datang. Kalau misalnya pemerkosaan itu paling nggak dari awal, dia sudah nggak (mau). Nah, dia datang ke kontrakan," katanya.

Petugas Damkar Diduga Mencabuli Anak Kandung Berusia 5 Tahun, Ngaku Sering Dimasukin Benda Aneh

Dia bilang dalam kasus ini pelaku dijerat pasal yang berkaitan dengan persetubuhan. Kondisi itu yang menyebabkan anak di bawah umur hamil. 

"Karena dia hamil terus dia di bawah umur itu yang kami jerat di situ, menyetubuhi anak di bawah umur dan hamil," ujarnya. 

5 Fakta Ledakan Gudang Amunisi TNI Kodam Jaya di Ciangsana, Kabupaten Bogor

Imbas aksi cabulnya, pelaku RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp5 miliar.

Polisi Lakukan Tes Urine Terhadap Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Utama, Begini Hasilnya